Protes Soal Tilang Uji Emisi, Driver Ojol: Mengeruk Duit Kita | Garuda News 24
Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023). Haura Hafizhah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tilang uji emisi kendaraan bermotor mendapat kritikan dari kalangan driver ojek online (ojol). Kebijakan itu dinilai memberatkan, bahkan seolah hanya mengeruk finansial para driver ojol.
Salah satu driver ojol, Latif (28 tahun) mengaku keberatan dengan adanya denda tilang uji emisi kendaraan bermotor yang diterapkan mulai 1 September 2023 lalu. Meskipun, dia mengaku belum pernah kena tilang.
Adapun besaran dendanya untuk kendaraan roda dua adalah Rp 250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu. “Kalau buat ojol keberatan lah. Pendapatan saja belum tentu sehari segitu (Rp 250 ribu),” kata Latif kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Terlebih, lanjut Latif, kondisi saat ini dimana diberlakukannya work from home (WFH) membuat pendapatannya makin minim. Jika normalnya, pendapatan yang diperoleh mencapai lebih dari Rp 200 ribu, kini hanya di angka seratusan ribu rupiah.
Lebih lanjut, Latif menilai kebijakan itu tidak perlu diberlakukan karena merugikan sejumlah pihak. Menurut dia, program untuk mengendalikan polusi udara bisa dilakukan dengan upaya lain, selain tilang uji ekisi.
“Menurut saya enggak perlu ada tilang-tilangan, mending program-program lainnya saja. Tes-tes (tilang uji emisi) kayak gitu sama saja kayak mengeruk duit driver,” tegas dia.
Ketika ditanya upaya alternatif untuk menghindari tilang uji emisi, semisal beralih ke kendaraan listrik, Latif mengaku dirinya tidak tertarik. Pasalnya, kendaraan roda dua yang dimilikinya terbilang baru di bawah tiga tahun.
Di samping itu juga ada biaya sewa penggunaan motor listrik per hari sekitar Rp 50 ribu. Sehingga dia mengaku tetap menggunakan kendaraan roda dua miliknya saat ini yang menggunakan BBM.
Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi per 1 September 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, besaran denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mencapai Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.
Komentar
Posting Komentar