Bank Kalsel Berikan Bantuan Korban Kebakaran 13 Keluarga | Garuda News 24

Bank Kalsel melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kembali menyerahkan bantuan uang tunai ke 13 Kepala Keluarga, (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN — Bank Kalsel melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kembali menyerahkan bantuan uang tunai ke 13 kepala keluarga (KK) terdampak kebakaran di Jalan Setia RT 36 RW 4 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Direktur UPZ Bank Kalsel M Fajri Muhtadi saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa (5/9/2023), menyampaikan bantuan dengan total Rp 26 juta, diberikan ke warga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, terutama korban musibah kebakaran yang sering terjadi akhir-akhir ini.
Bantuan secara langsung diserahkan oleh Direktur UPZ Bank Kalsel, M Fajri Muhtadi kepada Sarbani selaku perwakilan warga yang terdampak, dengan disaksikan Lurah Pemurus Dalam Shelleya Dessesta dan Ketua RT36 Sugiannor.
Fajri juga menyampaikan bantuan yang disalurkan ini berasal dari zakat yang dipotong secara rutin dari pegawai Bank Kalsel maupun sumbangan dari para donator. “UPZ Bank Kalsel merupakan wadah kepedulian Bank Kalsel akan sosial untuk menyalurkan bantuan ke masyarakat yang terkena musibah ataupun yang membutuhkan dan semoga dengan bantuan ini dapat meringankan beban warga yang terkena musibah kebakaran,” ujar Fajri.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat yang terdampak tetap tabah dan semangat untuk melanjutkan hidup yang lebih baik lagi ke depannya.
Sementara, Lurah Pemurus Dalam Shelleya Dessesta menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh UPZ Bank Kalsel ke warganya yang terkena musibah kebakaran. “Terima kasih kami ucapkan kepada UPZ Bank Kalsel yang telah menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada warga yang terdampak,” kata Shelleya.
Tak lupa Shelleya juga mengingatkan kepada warga agar memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik mungkin, baik untuk menyewa rumah sementara atau membeli beragam hal yang penting untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebagai informasi, bagi donatur yang ingin berpartisipasi dalam program-program kegiatan yang diinisiasi oleh Bank Kalsel melalui UPZ, dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui rekening Bank Kalsel Syariah dengan nomor 6500844928 (Zakat) dan 6500846214 (Infak dan sedekah) atas nama Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel dan bisa konfirmasi transfer melalui WA UPZ di nomor 0811505153.
sumber : Antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) periode 2009-2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis (7/9/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meminta Cak Imin kooperatif untuk hadir memberikan keterangan terkait kasus di Kemenakertrans yang dipimpinnya tersebut. Adapun Kemenakertrans sejak 2014 berubah nomenklatur menjadi Kemenaker.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Menurut Ali, pengusutan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat. KPK pun mengajak publik untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut sampai tuntas. “Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ali.
KPK menunda pemeriksaan Cak Imin yang sejatinya dilakukan pada Selasa (5/9/2023). Cak Imin mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di luar kota, yang ternyata menghadiri MTQ internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kasus korupsi itu terjadi pada 2012. Atas alasan itu, KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan. “Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu perwakilan swasta. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.
Dirjen sudah tersangka…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar