Thursday
7Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home David Ozora

Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora - detik

2 min read

 

Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 Miliar ke David Ozora

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Mario Dandy (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Sudah Satu Bulan Lebih David Ozora Dirawat, Jonathan Ungkap Siapa yang Menjamin Biayanya - suaraBaca juga Sudah Satu Bulan Lebih David Ozora Dirawat, Jonathan Ungkap Siapa yang Menjamin Biayanya - suara

Restitusi itu terdiri dari ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.

Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat kepada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

Hakim juga mengatakan mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy dapat dilelang. Hasilnya, dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Pengakuan Mario Dandy di Muka Hakim, Sebut David Ozora Tak Bersalah dan Yakin AG Bohong - Liputan 6 Baca juga Pengakuan Mario Dandy di Muka Hakim, Sebut David Ozora Tak Bersalah dan Yakin AG Bohong - Liputan 6

Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.

Mario Dandy dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(whn/haf)

Berita Terkait
Komentar
Additional JS