Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Restitusi Shane Lukas

    Majelis Hakim Tidak Dibebankan Shane Lukas Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama - Tribunnews

    21 min read

     Majelis Hakim Tidak Dibebankan Shane Lukas Biaya Restitusi,  Dinilai Bukan Pelaku Utama

    2:04 Estimated 435 Words ID-ID Language

    Sidang Mario Dandy

    Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
    Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

    Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

    TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Meski telah diputuskan hukuman penjara 5 tahun, ternyata terdakwa penganiayaan berat terhadap David ozora, Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi, lantaran dinilai bukan merupakan pelaku utama.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jatuhkan vonis terhadap Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).

    "Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim di ruang sidang utama.

    Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora

    Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.

    Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

    BERITA TERKAIT

    Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

    Baca juga: Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi karena Pengangguran dan Ngontrak di Jalan Sempit

    Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

    "Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

    Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. (m41)

    Sumber: Warta Kota

    Baca Juga
    BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora
    Dalam Kesaksiannya, Shane Lukas Sebut Mario Dandy Menyebut Tak Takut Aniaya David Ozora Sampai Mati
    Komentar
    Additional JS