Pilihan

Majelis Hakim Tidak Dibebankan Shane Lukas Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama - Tribunnews

 Majelis Hakim Tidak Dibebankan Shane Lukas Biaya Restitusi,  Dinilai Bukan Pelaku Utama

2:04 Estimated 435 Words ID-ID Language

Sidang Mario Dandy

Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Meski telah diputuskan hukuman penjara 5 tahun, ternyata terdakwa penganiayaan berat terhadap David ozora, Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi, lantaran dinilai bukan merupakan pelaku utama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jatuhkan vonis terhadap Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim di ruang sidang utama.

Baca juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora

Diketahui sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca juga: Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi karena Pengangguran dan Ngontrak di Jalan Sempit

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. (m41)

Sumber: Warta Kota

Baca Juga
BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora
Dalam Kesaksiannya, Shane Lukas Sebut Mario Dandy Menyebut Tak Takut Aniaya David Ozora Sampai Mati

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek