Pulang dari Riyadh Lumpuh Permanen, Korban Dugaan TPPO Lapor ke Polda NTB
Mataram, Beritasatu.com - Warga asal Lombok Utara berinisial BH diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melapor ke Satgas TPPO Polda NTB. Pasalnya, korban pulang dari negara penempatan di Timur Tengah harus menanggung kesedihan karena mengalami kelumpuhan atau cacat seumur hidup, Senin (25/9/2023).
Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran NTB Muhammad Saleh mengatakan, kasus ini sudah diterima Satgas TPPO Polda NTB dan korban sudah dimintai keterangan. Pihaknya langsung melaporkan ke Polda NTB, karena terduga pelaku TPPO bukan calo kecil. Bahkan, sudah ada upaya dari berbagai pihak di Lombok Utara, di antaranya, Dinas Tenaga Kerja, kepolisian, dan desa beberapa kali melakukan mediasi ternyata pertemuan ini tidak menghasilkan jalan keluar.
“Makanya kita harus ke polda. Karena kasus ini bukan hanya sekedar kasus TPPO biasa, tetapi ada pelanggaran kemanusiaan, korbannya kepalanya pecah yang diduga katanya jatuh di bandara. Tetapi kami belum tahu, apakah ini di bandara atau bukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya, kalau pecahnya di bandara tentu sangat bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan ada juga surat dari kepolisian setempat, surat dari rumah sakit, termasuk juga negara setempat. “Namun, ketika dia dibawa pulang justru dalam keadaan sudah lumpuh, tidak bisa ngomong, tidak bisa ngapa-ngapain dan mereka ya begitu saja tidak ada siapa yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pihaknya baru menerima laporannya pada Senin (25/9/2023) terkait yang dialami oleh korban. Dari yang disampaikan oleh pendamping korban dan Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran, hal ini menjadi catatan yang harus disatukan dalam menggabungkan fakta peristiwa.
“Dalam kesempatan ini kami hanya bisa menyampaikan bahwa kami terima laporan atau pengaduannya, beri waktu kami untuk mengungkap fakta peristiwa,” ujarnya.
Dalam hal ini yang terpenting harus kerja sama semua pihak, apalagi melihat kondisi korban. Tidak hanya menunggu proses berjalan, tetapi harus dibarengi dan dilanjutkan penanganan terhadap korban ini. Baik itu dari segi kesehatan maupun fisik korban. Maka dari itu, pihaknya meminta agar dari pihak korban menyertakan bukti-bukti lainnya. Terutama surat rujukan dari Rumah Sakit Lombok Utara ke rumah sakit provinsi terkait dengan kondisi korban.
“Itu sebagai dasar kami untuk berkoordinasi dengan kesehatan, sebenarnya kondisi apa yang dialami oleh korban dan peristiwa lainnya. Termasuk proses rekrut dan sebagainya, ini masih serpihan yang harus saya satukan dulu,” kata Puja.
Komentar
Posting Komentar