Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi By BeritaSatu

 

Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 26, 2023
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK rampung memeriksa dokter Karina Pratiwi P sebagai saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Senin (25/9/2023). Saat pemeriksaan Karina, KPK mengusut dugaan Lukas Enembe menyamarkan uang dari hasil korupsi.

Penyamaran tersebut diduga dilakukan dengan menukar uang ke bentuk mata uang asing. KPK menduga, Karina mengetahui upaya menyamarkan uang oleh Lukas Enembe tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran sejumlah uang dari tersangka LE dalam upaya untuk menyamarkan asal usul penerimaannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/9/2023).

Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jaksa telah menuntut Lukas Enembe hukuman 10,5 tahun penjara.

KPK juga sempat memamerkan uang tunai total Rp 81,9 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah serta asing.

Detail nominal uang tersebut yakni Rp 81.628.693.000,00; Sin $ 26.300,00 atau Rp 289,3 juta (kurs Rp 11.000); US$ 5.100 atau Rp 76,5 juta (kurs Rp 15.000).

Total uang tersebut mencapai sekitar Rp 81.994.493.000. Uang tersebut disita oleh KPK.

Baca Juga

Komentar