Sekda DKI Imbau Warga Jalan Kaki demi Tekan Polusi Udara
Jakarta –
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengimbau warga Jakarta gemar berjalan kaki demi membantu menekan polusi udara Ibu Kota. Warga Jakarta juga diimbau menanam pohon di lingkungan masing-masing.
Imbauan itu tercantum dalam Instruksi Sekda DKI (Insekda) Nomor 66 Tahun 2023 terkait upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara.
“Warga Jakarta diimbau melakukan penanaman pohon dan tanaman pada lingkungan masing-masing. Warga juga perlu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta gemar berjalan kaki,” kata Joko yang disampaikan melalui Insekda dikutip Selasa, (5/9/2023).
Partisipasi lainnya yang bisa dilakukan warga adalah mengecek kualitas udara Jakarta secara berkala di lingkungan masing-masing dan melindungi diri dari paparan polutan dengan menggunakan masker serta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Dalam instruksi tersebut disampaikan juga diperlukan sinergisitas dan dukungan partisipasi dari masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi emisi dengan cara menggunakan transportasi publik, menghemat energi, melakukan uji emisi kendaraan, dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan,” jelasnya.
Joko meminta wali kota, bupati, camat, dan lurah Kota Jakarta bersinergi menyampaikan informasi tersebut. Dia meminta wali kota dan bupati, termasuk wilayah Kepulauan Seribu, untuk mengkoordinasikan para camat dan lurah dalam pelaksanaan upaya percepatan penurunan polusi bisa segera diterapkan.
Selain itu, dia meminta hasil laporan penerapan imbauan tersebut secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI.
“Melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala setiap 2 minggu sekali kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI,” imbuhnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Ia mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.
“Sebelumnya, kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” kata Heru dalam keterangannya, Senin (4/9).
Diketahui penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
(idn/idn)
Komentar
Posting Komentar