Panglima TNI Minta Maaf kepada Masyarakat atas Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres - Beritasatu

 

Panglima TNI Minta Maaf kepada Masyarakat atas Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 6, 2023
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 September 2023
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 September 2023

Jakarta, Beritasatu.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat Indonesia melalui Komisi I DPR atas kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan anggota Paspampres dan prajurit TNI terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Yudo menyampaikan permohonan maaf tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Juga permohonan maaf saya atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Imam Masykur terbunuh oleh TNI. Ya, saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia melalui saya sampaikan melalui Komisi I," ujar Yudo setelah rapat kerja tersebut.

Diketahui, anggota Paspampres Praka RM atau Praka Riswandi Manik, dan dua prajurit TNI lainnya, yakni Praka HS dan Praka J menculik, memeras, dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Imam Masykur merupakan seorang penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan.

Dua prajurit TNI yang terlibat kasus ini, Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD, sementara Praka J adalah anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. Tiga prajurit TNI yang terlibat kasus tersebut kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Yudo mengakui prajurit TNI tersebut bersalah dan pantas dihukum seberat-beratnya. Menurut dia, perbuatan anggota paspampres dan prajurit TNI sudah masuk pidana berat.

"Saya akui prajurit salah dan harus dihukum berat karena memang yang dilakukan adalah pidana berat," tegas Yudo Margono.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya