Tak Terima Dipecat, Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1 Lawan Putusan Bima Arya ke PTUN By BeritaSatu

 

Tak Terima Dipecat, Mantan Kepsek SDN Cibeureum 1 Lawan Putusan Bima Arya ke PTUN

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 30, 2023
Kasus guru honorer yang dipecat karena melaporkan adanya pungli di SDN 1 Cibeuereum, Kota Bogor, Jabar, memasuki babak baru. Kini sang kepala sekolah, Nopi Yeni, yang dicopot jabatannya melaporkan sang guru honorer, Reza Ernanda ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik.
Kasus guru honorer yang dipecat karena melaporkan adanya pungli di SDN 1 Cibeuereum, Kota Bogor, Jabar, memasuki babak baru. Kini sang kepala sekolah, Nopi Yeni, yang dicopot jabatannya melaporkan sang guru honorer, Reza Ernanda ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik.

Bogor, BeritaSatu.com - Kisruh terkait pemecatan Kepala SDN Cibeureum 1 Nopi Yeni oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, masih berlanjut. Pihak Nopi Yeni akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, menilai surat pemecatan Nopi sebagai kepala sekolah memiliki cacat administrasi karena proses pemeriksaan yang dianggap tidak komprehensif. Dwi Arsywendo juga mengungkapkan bahwa keputusan pemecatan yang diambil oleh Wali Kota Bima Arya cacat prosedur karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memberikan tanggapan atas surat keberatan yang diajukan oleh pihak Nopi Yeni.

"Pemkot tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan yang kami kirimkan. Namun, Pemkot justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 800/396-BKPSDM 2023 tentang penguatan atas SK Wali Kota no 800/395-BKPSDM 2023 terkait penjatuhan disiplin kepada Ibu Nopi. Gugatan PTUN masih kami susun dan belum kami daftarkan," ungkap Dwi kepada Beritasatu.com, Jumat (29/9/2023).

Sekadar mengingatkan, kisruh ini bermula dari pemecatan yang dilakukan oleh Nopi Yeni terhadap guru honor di SDN Cibeureum 1, Reza Ernanda, pada 13 September lalu. Reza dinilai dipecat secara sepihak, karena dianggap tidak loyal kepada atasan setelah diduga membocorkan data sekolah selama pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Bogor terkait dugaan suap saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Namun, pemecatan ini memicu protes dari orang tua dan siswa, bahkan berujung pada aksi unjuk rasa. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kemudian memutuskan untuk mencabut pemecatan dan mengembalikan Reza sebagai guru honorer. Sementara Nopi Yeni justru dipecat dari posisinya sebagai kepala sekolah SDN Cibeureum 1, dan kini berstatus sebagai guru biasa di SDN Sukasari.

Pemecatan yang dilakukan oleh Bima Arya ini menyebabkan Nopi Yeni merasa terhina dan melaporkan Reza kepada polisi. Nopi juga berencana mencari keadilan terkait pemecatannya melalui PTUN di Bandung.

Kuasa hukum Nopi, Dwi Arsywendo juga menekankan bahwa tuduhan pemberian gratifikasi saat PPDB adalah fitnah terhadap kliennya. Nopi Yeni tidak pernah menerima gratifikasi, dan surat pernyataan dari orang tua siswa telah memberikan klarifikasi yang sama ketika Nopi Yeni diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bogor.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengeklaim bahwa pemecatan terhadap Nopi Yeni telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurutnya, inspektorat menyatakan bahwa Nopi Yeni menerima gratifikasi yang diberikan bendahara sebesar Rp 1 juta untuk 5 orang sebagai ucapan terima kasih setelah anak-anak mereka diterima di sekolah di luar sistem PPDB 2023.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya