Terbukti Korupsi, Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang dikenal dengan julukan "wanita emas" dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah dalam kasus korupsi terkait penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada rentang waktu 2016-2020 yang merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa, pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama dua bulan," kata Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 17.583.000.000
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Hasnaeni dipidana selama tujuh tahun, denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan, dan wajib bayar uang pengganti Rp 17,5 miliar dengan subsider tiga tahun pidana.
Hakim mengatakan sejumlah faktor yang memberatkan vonis terhadap Hasnaeni lantaran Hasnaeni dianggap tidak merasa bersalah.
"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," kata Hakim.
Sedangkan faktor yang meringankan vonis lantaran Hasnaeni sopan, belum pernah terlibat dalan kasus hukum, dan mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar