Tergolong Tak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Urutan Ke-8 Terburuk di Dunia By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tergolong Tak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Urutan Ke-8 Terburuk di Dunia By BeritaSatu

Share This

Tergolong Tak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Urutan Ke-8 Terburuk di Dunia

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 26, 2023
Suasana gedung bertingkat yang diselimuti kabut tebal polusi di Jakarta, Jumat 1 September 2023. Menjelang akhir pekan, kualitas udara di Jabodetabek dan Kepulauan Seribu merah alias tidak sehat hampir di semua wilayah. Hal tersebut diungkap aplikasi penyedia data kualitas udara Nafas Indonesia, melalui akun resminya.
Suasana gedung bertingkat yang diselimuti kabut tebal polusi di Jakarta, Jumat 1 September 2023. Menjelang akhir pekan, kualitas udara di Jabodetabek dan Kepulauan Seribu merah alias tidak sehat hampir di semua wilayah. Hal tersebut diungkap aplikasi penyedia data kualitas udara Nafas Indonesia, melalui akun resminya.

Jakarta, Beritasatu.com - Jakarta masih mendapatkan predikat kualitas udara terburuk pada Rabu (27/9/2023) pagi ini. Jakarta berada di peringkat ke-8 dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia.

Meski sebelumnya berada di posisi kelima, tetapi kualitas udara di Jakarta masih tergolong tidak sehat.
Menurut data dari situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta mencapai angka 151.

Angka ini masuk dalam kategori tidak sehat, dengan polusi udara yang disebabkan oleh PM 2,5 dengan konsentrasi sebesar 56 mikrogram per meter kubik.

Kategori tidak sehat ini memiliki konsekuensi serius, terutama bagi kelompok-kelompok sensitif. Polusi udara seperti ini dapat merugikan kesehatan manusia dan hewan yang rentan, serta bisa merusak tumbuhan dan nilai estetika lingkungan.

Kategori lain dalam pengukuran kualitas udara adalah sebagai berikut:

- Kategori baik memiliki rentang PM 2,5 antara 0 hingga 50, dan tidak memberikan efek negatif pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau nilai estetika lingkungan.
- Kategori sedang memiliki rentang PM 2,5 antara 51 hingga 100, di mana kualitas udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia dan hewan, tetapi bisa berdampak pada tumbuhan sensitif dan nilai estetika.
- Kategori sangat tidak sehat memiliki rentang PM 2,5 antara 200 hingga 299, dan kualitas udara di sini dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
- Terakhir, kategori berbahaya memiliki rentang PM 2,5 antara 300 hingga 500, di mana kualitas udara secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Dalam peringkat kualitas udara global, Jakarta menempati posisi ke-8 dengan AQI 152. Angka ini sama dengan Kuching, Malaysia yang berada di posisi ke-7. Kota terburuk adalah Karachi, Pakistan, dengan AQI 167, diikuti oleh Dhaka, Banglasdesh dengan AQI 159. Urutan ketiga ditempati oleh Lahore, Pakistan dengan AQI 158, kemudian ada Kuwait di urutan keempat dengan AQI 155. Di posisi kelima ada Kuala Lumpur, Malaysia dengan AQI mencapai 153.

Untuk mengatasi masalah polusi udara ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.

Langkah-langkah yang diambil oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ini termasuk menyusun standard operating procedure (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Selain itu, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara akan menerapkan pencegahan terhadap sumber pencemar, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanggulangan keadaan darurat. Langkah-langkah lainnya mencakup wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan peningkatan ruang terbuka serta upaya penanaman pohon.

Tidak hanya itu, peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara juga akan ditingkatkan. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berpotensi mencemari udara dan akan menindak pelanggaran pencemaran udara.

Dalam upaya mengatasi permasalahan pencemaran udara ini, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan, agar dapat mengatasi masalah ini secara efektif dan tepat sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages