Tok! Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Dalam tinjauan itu diketahui Angam melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Senin (18/9/2023).
Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.
Awal mula kasus Budi Said vs Antam
Kasus tersebut bermula dari Budi Said yang membeli 7 ton emas dari Antam di tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun pada saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton padahal Budi mengaku sudah memyerahkan uang pembelian emas tersebut ke Antam.
Merasa dirugikan, Budi menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga pada 13 Januari 2021 PN Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil Rp817,456 miliar atau menywrahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.
Antam sempat menang di tingkat banding, namun Budi Said memutuskan untuk maju ke tingkat kasasi. Hingga akhirnya keluar putusan PK pada 12 September 2023 yang mengabulkan tuntutan Budi Said yang sekaligus membatalkan putusan banding.
Editor : Puti Aini Yasmin
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar