Korupsi Bansos Kemensos, KPK Tahan Mantan Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka MKW," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Sejak tanggal 18 November 2023, hari ini sampai dengan 7 Oktober 2023," ujar Asep.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.
Keenam tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW) dan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.
Penahanan enam tersangka tersebut terbagi menjadi tiga tahapan, yang pertama tiga tersangka yakni IW, RR, dan RC. Kemudian pada beberapa hari yang lalu, KPK menahan BS dan AC hingga kali ini menahan MKW.
Dengan demikian, semua pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut sudah ditahan.
Komentar
Posting Komentar