Unik, Kucing Korban Dicekoki Miras Hadiri Sidang Penganiayaan Hewan
Padang, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat menggelar sidang tindak pidana ringan kepada tiga mahasiswi yang menjadi terdakwa penganiayaan kucing dengan mencekoki minuman keras, Kamis (7/9/2023) sore.
Dalam persidangan turut dihadirkan kucing jenis persia medium yang menjadi korban penyiksaan dicekoki minuman keras, serta tiga orang saksi pelapor dari Warga Peduli Kucing dan Indonesian Cat Asosiasi.
Sidang tindak pidana ringan kasus penganiayaan kucing di Pengadilan Negeri Padang ini menghadirkan tiga orang terdakwa yg merupakan mahasiswi bernama Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).
Ketiga terdakwa divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan karena mencekoki kucing peliharaan mereka dengan minuman keras. Ketiga terdakwa tak perlu menjalani hukuman badan.
Namun, jika dalam masa percobaan empat bulan ketiganya berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan.
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa, karena sengaja menganiaya kucing dan menyebarkan videonya hingga viral di media sosial, sedangkan hal yang meringankan karena ketiga terdakwa menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di media sosial.
Terdakwa juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya.
Dalam tayangan video yang sempat viral, salah satu pelaku membuka paksa mulut kucing berbulu abu-abu di sebuah kamar. Seorang lainnya menuangkan cairan dari sebuah seloki ke mulut kucing yang sudah terbuka. Lantas kucing tersebut dilepas. Selain itu, dua kaki depan kucing yang sama dipegang oleh dua pelaku untuk kemudian diangkat dan diayun-ayun sebelum dilempar ke ranjang.
Tak terima dengan keputusan hakim, sejumlah komunitas pencinta kucing dari Cat Lover mengamuk hingga mengejar terdakwa keluar ruangan sidang. Mereka tidak terima para terdakwa tidak mendapat jeratan hukum karena tidak ditahan dan bebas.
Ratu Entok, salah satu selebgram komunitas Cat Lover yang datang dari Medan ke Kota Padang untuk menyaksikan persidangan mengamuk lantaran tidak terima dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Padang.
"Saya meminta UU ini diubah, saat ini ada orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, minta maaf selesai. Bagi saya hakim tidak adil untuk kami pencinta kucing," katanya.
Seperti diketahui, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Komentar
Posting Komentar