14 BUMN Dapat PMN Tunai dan Non Tunai Tahun Anggaran 2023, Apa Saja?
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F06%2F08%2Fmenteri_keuangan_sri_mulyani_indrawati_di_dpr.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, sepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 202 kepada 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemberian PMN kepada 14 BUMN itu, disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan (Menkeu), yang berlangsung di Jakarta, pada Senin (2/10/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dalam rapat kerja tersebut, telah disepakati PMN Tunai diberikan kepada 7 BUMN, dan PMN Non Tunai juga diberikan kepada 7 BUMN. Untuk PMN Non Tunai, diberikan dalam bentuk konversi piutang kepada 2 BUMN, dan dalam bentuk barang kepada 5 BUMN.
Berikut PMN Tunai yang diberikan kepada 7 BUMN:
1. PT Hutama Karya (Persero) untuk penyelesaian proyek infrastruktur diantaranya Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi
2. PT Wijaya Karya (Persero) bertujuan untuk penyelesaian proyek strategis nasional dan proyek IKN.
3. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) untuk penguatan IFG Life dari PT Jiwasraya,
4. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,
5. Perum LPNNPI/Airnav Indonesia untuk modernisasi dan peremajaan fasilitas Air Traffic Management System bagi keselamatan penerbangan
6. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) untuk pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika dan KEK Sanur
7. PT LEN Industri untuk pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radae, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, dan kendaraan tempur.
“Kami sesuai dengan praktik yang selama ini sudah kita establish, seluruh PMN Tunai ini harus disertai Key Performance Indicators dam kontrak kinerja dari manajemen," ujar Sri Mulyani.
Dengan demikian, lanjutnya, pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala.
Sedangkan PMN Non Tunai berupa konversi piutang diberikan kepada 2 BUMN, yaitu:
1. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan rasio keuangan utama perusahaan
2. PT Len Industri (Persero) yang juga untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Sementara PMN Non Tunai berupa Barang Milik Negara diberikan kepada 5 BUMN sebagai berikut:
1. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia untuk bangunan dan peralatan navigasi penerbangan
2. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk kapal laut yang melayani masyarakat pada jalur perintis khususnya di wilayah timur Indonesia
3. PT Brantas Abipraya (Persero) untuk tanah dan bangunan gedung kantor
4. PT Sejahtera Eka Graha untuk tanah/aset properti eks-BPPN guna meningkatkan value aset properti eks-BPPN dan menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan Kota Bogor
5. PT Pertamina (Persero) untuk sarana dan prasarana bahan bakar nabati sebagai wujud implementasi mandatori Biodiesel.
Dalam forum tersebut, Sri juga menyampaikan bahwa PMN Tunai TA 2023 yang direncanakan akan diberikan kepada PT PLN (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) belum disetujui.
Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut. Sedangkan PMN TA 2022 sebesar Rp3 T batal diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya.
“Sehingga kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp3 triliun kepada Waskita tahun 2022 tidak kita cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara,” tutur Sri Mulyani.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar