16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK: Konstitusi Diinjak-injak - inews

16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK: Konstitusi Diinjak-injak

By irfan maulana
inews.id
October 26, 2023
Tim kuasa hukum 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Tim kuasa hukum 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua MK, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait putusan gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengatakan ada 4 poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut. Pertama konflik kepentingan Anwar Usman (Conflict of Interest).

"Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi Calon Wakil Presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Berikut daftar guru besar Bidang hukum yang melapor :

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga
MKMK Periksa Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Anwar Usman cs Hari Ini
MKMK Periksa Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Anwar Usman cs Hari Ini

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum 16 Guru Besar, Kurnia Ramadhana menilai Konstitusi telah diinjak-injak. Seharusnya MK sebagai penjaga konstitusi bisa menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, demokrasi, dan juga hak asasi manusia.

Baca Juga
MKMK Pastikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Digelar Terbuka
MKMK Pastikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Digelar Terbuka

"Tidak boleh mahkamah konstitusi itu kehilangan independensinya, kehilangan wibawanya, kehormatannya, keluruhannya. Sehingga yang terjadi justru menginjak-injak konstitusi, melanggar konstitusi bukan lagi melindungi konstitusi demokrasi dan juga negara hukum," katanya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya