32 Calon Pekerja Migran Perempuan Dipulangkan Kemnaker karena Izin Kerja Tak Lengkap
Jakarta – Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten dipulangkan karena akan menjalani kerja secara non prosedural ke negara Timur Tengah.
Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung Jakarta. Mereka diamankan saat Kemnaker melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak).
Sidak tersebut dilakukan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat pada Minggu, 24 September 2023 lalu. Direncanakan calon pekerja migran itu, akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Airasia AK419.
Setelah transit di Malaysia, mereka akan melanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka kemudian dipulangkan sesuai dengan daerah asal masing-masing.
"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya,” kata Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta,
“Kami akan pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat sejauh mana penanganan dari kasus ini," lanjut kepala Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker tersebut.
Haiyani menambahkan kasus 32 calon pekerja migran gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat dan Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC.
Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang 'bermain' atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini. Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut.
Sedangkan Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan, Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ini semua demi kepastian perlindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, " kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.
Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan perlindungan terhadap korban penempatan PMI secara non prosedural ini.
Sementara itu, Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.
"Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi," kata perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut.
Jakarta – Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten dipulangkan karena akan menjalani kerja secara non prosedural ke negara Timur Tengah.
Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung Jakarta. Mereka diamankan saat Kemnaker melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak).
Sidak tersebut dilakukan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat pada Minggu, 24 September 2023 lalu. Direncanakan calon pekerja migran itu, akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Airasia AK419.
Setelah transit di Malaysia, mereka akan melanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka kemudian dipulangkan sesuai dengan daerah asal masing-masing.
"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya,” kata Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta,
“Kami akan pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat sejauh mana penanganan dari kasus ini," lanjut kepala Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker tersebut.
Haiyani menambahkan kasus 32 calon pekerja migran gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat dan Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC.
Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang 'bermain' atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini. Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut.
Sedangkan Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan, Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ini semua demi kepastian perlindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, " kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.
Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan perlindungan terhadap korban penempatan PMI secara non prosedural ini.
Sementara itu, Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.
"Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi," kata perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut.
Jakarta – Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten dipulangkan karena akan menjalani kerja secara non prosedural ke negara Timur Tengah.
Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung Jakarta. Mereka diamankan saat Kemnaker melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak).
Sidak tersebut dilakukan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat pada Minggu, 24 September 2023 lalu. Direncanakan calon pekerja migran itu, akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Airasia AK419.
Setelah transit di Malaysia, mereka akan melanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar. Mereka kemudian dipulangkan sesuai dengan daerah asal masing-masing.
"Hari ini Kemenaker RI memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya,” kata Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta,
“Kami akan pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat sejauh mana penanganan dari kasus ini," lanjut kepala Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker tersebut.
Haiyani menambahkan kasus 32 calon pekerja migran gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat dan Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC.
Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang 'bermain' atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini. Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut.
Sedangkan Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan, Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ini semua demi kepastian perlindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, " kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.
Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan perlindungan terhadap korban penempatan PMI secara non prosedural ini.
Sementara itu, Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan, dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.
"Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi," kata perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut.
Komentar
Posting Komentar