Alvaro Meninggal Seusai Operasi Amandel, Ini Aturan Hukum Malapraktik By BeritaSatu

 

Alvaro Meninggal Seusai Operasi Amandel, Ini Aturan Hukum Malapraktik

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 4, 2023
Suasana pemakaman Benedictus Alvaro Darren, bocah 7 tahun yang meninggal setelah operasi amandel dan didiagnosis mati batang otak, di TPU Padurenan Bekasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
Suasana pemakaman Benedictus Alvaro Darren, bocah 7 tahun yang meninggal setelah operasi amandel dan didiagnosis mati batang otak, di TPU Padurenan Bekasi, Rabu, 4 Oktober 2023.

Jakarta, Beritasatu.com – Dunia kesehatan di Indonesia akhir-akhir ini kerapkali mendapat sorotan. Setelah kasus dokter gadungan yang terjadi di salah satu rumah sakit di Surabaya, sekarang muncul kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat atau tepatnya di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih.

Dugaan malapraktik terjadi saat operasi amandel anak usia tujuh tahun pada Selasa (19/9/2023). Setelah operasi anak tersebut tidak sadarkan diri selama dua pekan.

Bocah bernama Benedictus Alvaro Darren ini kemudian divonis mengalami mati batang otak dan meninggal pada Senin (2/10/2023). Orang tua korban yang tidak terima melaporkan pihak rumah sakit beserta dokter yang dianggap bertanggung jawab atas kematian anaknya atas dugaan malapraktik.

Menurut Black’s Law Dictionary, malapraktik merupakan bagian dari ketidakkompetenan sebuah profesionalitas. Dilansir dari Ditjen Pelayan Kesehatan yang mengutip dari Vesta (1995), malapraktik terdiri dari empat unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malapraktik telah terjadi yaitu kewajiban (duty), tidak melaksanakan kewajiban (breach of the duty), cedera (injury), dan sebab-akibat (proximate caused).

Lebih lanjut Vestal (1995) membagi tiga area yang memungkinkan adanya risiko kesalahan, yaitu kesalahan pengkajian keperawatan (assessment errors), kesalahan perencanaan keperawatan (planning errors), dan kesalahan tindakan intervensi keperawatan (intervention errors).

Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mencantumkan definisi malapraktik. Namun, terdapat UU yang mengatur sanksi dan hak pasien jika ada kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan maupun rumah sakit, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid itu terdapat sejumlah pasal yang bisa digunakan dalam kasus dugaan malapraktik.

Pasal 193 UU Kesehatan misalnya, mengatur tanggung jawab rumah sakit atas kerugian yang disebabkan SDM mereka.

Pasal 193 UU Kesehatan berbunyi, "Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.”

Kemudian Pasal 308 ayat (1) UU Kesehatan mengatur tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana jika diduga melanggar hukum.

“Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana“

Pasal 310 UU Kesehatan mengatur kemungkinan penyelesaian di luar peradilan terlebih dahulu jika didapati kesalahan yang merugikan pasien.

“Dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.”

Sedangkan untuk sanksi diatur dalam Pasal 440 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi, "Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta."

Pasal 440 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan, "Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta."

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya