Aniaya David, Shane Lukas Tetap Divonis 5 Tahun di Tingkat Banding
Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya tetap menghukum Mario Dandy, tapi juga terdakwa Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara.
Shane dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar ketua majelis hakim Indah Sulistyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Indah Sulistyowati dengan hakim anggota masing-masing Sumpeno dan Tony Pribadi.
Sebelumnya, pada Kamis (7/9), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Shane. Dia dinilai terbukti turut serta bersama pelaku utama Mario Dandy Satriyo menganiaya David hingga terluka parah.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana tersebut juga melibatkan anak AG yang telah divonis 3,5 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar