Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home BTS

Breaking News, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo

1 min read

Breaking News, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BTS Kominfo

By Bachtiar Rojab
inews.id
October 25, 2023
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

JAKARTA, iNews.id - Mantan MenkominfoJohnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).

Johnny menurut Jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wow! Lukisan Raden Saleh Muncul di MV Terbaru Jin BTS, Netizen Auto Bangga - PAGE ALL : Okezone LifestyleBaca juga Wow! Lukisan Raden Saleh Muncul di MV Terbaru Jin BTS, Netizen Auto Bangga - PAGE ALL : Okezone Lifestyle

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di persidangan.

Tak hanya itu, Johnny juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

Kejagung Duga Ada Indikasi TPPU dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mengalir ke Mana? - inews.idBaca juga Kejagung Duga Ada Indikasi TPPU dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Mengalir ke Mana? - inews.id

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," ujarnya.

Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Survei Universitas Muhammadiyah Malang Sebut Mahfud MD Cawapres Terfavorit di Jawa Timur, Ini Datanya!

Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:37:00 WIB | Nasional
Komentar
Additional JS