Cerita Sedih Bocah 7 Tahun Disiksa Keluarga di Malang: Nyaris Digantung Ayah dan Dibiarkan Kelaparan By BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Cerita Sedih Bocah 7 Tahun Disiksa Keluarga di Malang: Nyaris Digantung Ayah dan Dibiarkan Kelaparan By BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

Cerita Sedih Bocah 7 Tahun Disiksa Keluarga di Malang: Nyaris Digantung Ayah dan Dibiarkan Kelaparan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
DN bocah berusia 7 tahun korban penyiksaan ayah kandung dan keluarga ibu tirinya saat dijenguk Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat di ruang anak Rumah Sakit Syaiful Anwar

Malang, Beritasatu.com - Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami bocah berinisial DN oleh ayah biologisnya berinisial JA (38) dan ibu tirnya EN, dan keluarga ibu tirinya di Malang menuai perhatian masyakarat. DN yang masih berusia tujuh tahun berhasil diselamatkan dari rumah yang menjadi lokasi penyiksaan di Jalan KH Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Saat ini terungkap kekejian yang dilakukan JA yang merupakan ayah kandung DN, dan EN yang merupakan ibu tirinya terhadap DN. Kekerasan yang dialami DN ternyata sudah berlangsung lama. DN setiap hari mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan dan kekerasan verbal. Bahkan DN nyaris digantung ayahnya di gudang belakang rumah mereka.

Ketua RW 4 Kelurahan Buring, Nur Junaedi mengatakan berdasarkan keterangan warga, kekerasan yang dialami DN oleh ayahnya dan ibu tirinya itu terjadi sejak korban masih berusia balita. Saat itu, korban diambil secara paksa oleh tersangka JA dari ibu kandungnya. DN kemudian ikut JA tinggal bersama ibu tiri dan keluarga tirinya.

"Awalnya DN diambil JA dari ibu kandungnya setelah keduanya pisah. Ceritanya JA mengambil DN, alasannya karena DN disuruh mengamen hingga akhirnya DN diambil secara paksa oleh JA untuk dirawat," ungkap Nur Junaedi kepada Beritasatu.com, Sabtu (14/10/2023).

Pimpinan Pengurus Wilayah Anshor Jawa Timur ini melanjutkan selama 4 tahun pertama tinggal bersama ayah dan ibu tirinya, kondisi DN baik-baik. Tidak ada kekerasan yang dialami DN. Saat itu, DN menjadi anak yang sehat, pintar, dan sering bermain bersama teman-teman sebayanya.

Namun, 2 tahun terakhir, perlakuan JA terhadap DN berubah. Bahkan, DN tidak diperbolehkan keluar rumah sampai akhirnya kasus penyiksaan ini terungkap.

Kekerasan demi kekerasan fisik dilakukan oleh JA kepada anak kandungnya tersebut. Perbuatan keji dan biadab yang dilakukan JA dan EN beserta seluruh keluarganya terhadap DN pun semakin menjadi.

Selama 6 bulan terakhir penyiksaan amat pedih dirasakan DN. Korban kerap dipukul dan ditendang. Tangan korban pernah dicelupkan ke air mendidih. Selain itu, tubuh, mulut, dan lidah korban disulut bara rokok. Bahkan, wajah korban dipukul dengan pisau cutter oleh nenek tirinya.

"Luka yang terakhir di wajahnya karena dipukul dengan cincin akik oleh ayahnya," ungkapnya.

Nur Junaedi mengaku tak mengetahui penyebab DN disiksa oleh ayah dan keluarga tirinya. Namun, apa pun alasannya, tidak sepantasnya penyiksaan yang demikian keji terjadi, apalagi terhadap anak yang masih berusia 7 tahun.

"Apakah faktor ayahnya tidak suka DN, atau faktor lainnya terpengaruh keluarga tirinya yang tidak suka dengan keberadaan DN mungkin karena sering dianggap berpolah, tetapi namanya anak kecil itu sangat wajar.," tandasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, kata Nur Junaedi, selama mengalami penyiksaan oleh ayah kandung dan ibu tirinya, DN sempat mengalami pingsan. Hal itu tak membuat penyiksaan terhadap DN berhenti.

"Saat pingsan anak itu disiram air, kaget. Bangun terus disiram lagi," ungkapnya.

Bahkan, kata dia, korban DN juga pernah nyaris digantung ayahnya. Beruntung, DN saat itu diselamatkan oleh pamannya.

"Banyak cerita miris dan yang dialami korban. Dari cerita-cerita warga dan saya mendengar sendiri anak itu sempat akan digantung, tetapi akhirnya diamankan dibawa lari keluar rumah oleh pamannya untuk meredakan situasi di dalam rumah saat itu. Memang JA suka melakukan kekerasan, bahkan, kalau sudah marah, korban dimasukkan ruangan kecil atau ruang terisolir yang di dalamnya banyak dihuni tawon dan juga ada rumah tawonnya, sehingga membuat wajahnya bentol-bentol," bebernya.

Ironisnya lagi, selain mendapat penyiksaan, DN juga tidak pernah diberi makan dan dibiarkan kelaparan. DN sering kali makan dari sisa-sisa makanan keluarganya. Akibatnya, DN mengalami busung lapar.

"Kalau melihat kondisinya sampai busung lapar, kemungkinan tidak diberi makan. Kalau toh makan ya makan sisa - sisa makanan," pungkasnya.

Kondisi DN Saat Ini
Kondisi DN saat ini sudah membaik setelah menjalani perawatan Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Hasil dari analisis dokter, luka yang dialami DN sudah mulai pulih. Dokter menyatakan ada beberapa memar fisik seperti di tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.

"Itu sudah ditangani dan diobati," kata Kepala Dinas Sosial P3A P2 KB Kota Malang Donny Sandito

Dia menjelaskan selama dirawat, kondisi psikologis DN membaik. Berat badan korban yang sebelumnya hanya 10 kilogram kini sudah mulai naik menjadi 12 kilogram.

"Kalau berat badan memang kurang. Itu sama dokter diberi nutrisi," ujarnya.

Donny menuturkan, pada awal masuk RSSA, DN mengaku tidak bisa tidur. Sekarang, DN dapat tidur nyenyak sampai bangun kesiangan.

Dalam kasus ini, Dinsos Kota Malang akan terus mendampingi korban sampai benar-benar pulih.

"Kita akan mendampingi yang bersangkutan hingga benar-benar pulih dan adik DN ini keluar dari rumah sakit," ujar Donny.

Dinsos Kota Malang saat ini masih berusaha mencari ibu kandung DN atau keluarga dari ibu kandung DN untuk kelanjutan perawatan terhadap korban. Jika keluarga tidak bersedia, perawatan korban akan diambil alih pemerintah.

"Kami sekarang lagi mencari keluarganya berkoordinasi dengan lurah dan camat untuk kita tanya apakah mau merawat DN. Jika tidak mau, kita sebagai pemerintah akan mengambil alih untuk merawat DN. Entah akan kita koordinasikan dengan LKSA atau dengan dinsos provinsi. Tadi malam ibu kadinsos provinsi juga berkoordinasi dengan kami," katanya.

Diberitakan, seorang bocah berusia 7 tahun mengalami penyiksaan oleh ayah kandung, ibu tiri, dan keluarga tirinya.

Kelima pelaku, yakni JA yang ayah kandung, ibu tiri berinisial EN, kakak tiri korban berinisial PA, paman tiri berinisial SA, MI nenek tiri berinisial MI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kelima tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun karena mengakibatkan luka berat.

Focused-light.b3e4f02d
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages