Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Kata KPU – inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Kata KPU – inews

Share This
Responsive Ads Here
Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Kata KPU – inews October 31, 2023 at 01:52PM

Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Kata KPU

By Jonathan Simanjuntak

inews.id

October 30, 2023

Ketua KPU, Hasyim Asy`ari merespons pihaknya digugat terkait pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024..

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUHasyim Asy'ari buka suara terkait pihaknya yang digugat karena menerima pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024. Dia menyebut KPU menunggu bahan gugatan dari penggugat.

Hasyim mengaku enggan untuk merespons lebih lanjut. Dia memilih untuk menunggu apabila sudah ada panggilan dari pengadilan.

Hasyim juga enggan berkomentar terkait gugatan dari penggugat yang nilainya mencapai Rp70,5 triliun. Dia kembali menegaskan KPU belum mengetahui persis terkait gugatan tersebut.

"Nanti kalau ada kita pelajari terus kemudian bagaimana menghadapi, sekarang belum bisa berkomentar," ucapnya.

Sebelumnya, KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono selaku Warga Negara Indonesia (WNI). Dia merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI, dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Anang melanjutkan dugaan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.Highlight-light.1df972d1

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages