Dituding Lindungi Pelaku Bullying Cilacap, KPAI Beri Klarifikasi By BeritaSatu

 

Dituding Lindungi Pelaku Bullying Cilacap, KPAI Beri Klarifikasi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 4, 2023
Ilustrasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ilustrasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dituding melindungi pelaku perundungan atau bullying di Cilacap karena meminta pelaku perundungan di SMPN 2 Cimanggu tak dikeluarkan dari sekolah.

Menjawab tudingan tersebut, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menerangkan KPAI melakukan pendampingan pada korban anak maupun pelaku anak. Ia menyampaikan KPAI merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap anak memiliki haknya, meski terjerat kasus pidana.

"Kalau yang kaitannya dengan anak pelaku itu sudah ada di Undang-undang Perlindungan Anak. Jadi nanti bisa dibaca sendiri ada beberapa untuk anak korban, anak pelaku itu apa saja haknya. Termasuk sekarang kan anak pelaku sudah diamankan," ujar Diyah Puspitarini saat ditemui di KPAI, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Perlindungan pelaku bullying yang dimaksudkan oleh Diyah yakni dengan tetap memberikan akses pendidikan bagi pelaku anak tersebut. Ia berpandangan pihak sekolah jangan sampai mengeluarkan pelaku bullying dari sekolah.

KPAI memastikan, pelaku bullying di Cilacap, MK (15) dan WS (14) aman di rumah mereka sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jadi yang dimaksud di sini dilindungi seperti apa sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 78 Tahun 2021 itu banyak sekali proses perlindungan hukum dan sebagainya, termasuk juga pendidikan," ucapnya.

"Pendidikan tidak mesti masuk sekolah. Jadi itu kayaknya (pernyataan) terpotong. Jadi yang saya sampaikan, misalnya dengan tugas atau bisa dengan baca buku sehingga dia tidak terhapus pendidikannya," imbuhnya.

Diyah memastikan KPAI menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menyampaikan jika proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pelaku bullying harus tetap menjalani hukuman.

"Tetapi kalau sudah selesai inkrah, ya sudah ya harus melalui proses hukum misalnya LP anak ya," tutur Diyah.

Sebelumnya, saat mengunjungi SMPN 2 Cimanggu, Diyah meminta hak-hak anak-anak yang terlibat dalam kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah tetap terpenuhi dan terlindungi. Diyah meminta pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah.

"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," katanya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya