Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Diduga Terima Rp15 Miliar - inews

 

Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Diduga Terima Rp15 Miliar

By riana rizkia
inews.id
October 13, 2023
Edward Hutahaean tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga menerima uang senilai Rp15 miliar.
Edward Hutahaean tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga menerima uang senilai Rp15 miliar.

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022. Edward diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar.

"(EH) diduga melawan hukum, melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau diduga menerima, menguasai dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar, atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.

Sebelumnya, nama Edward Hutahaean kerap disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS, salah satunya ketika sidang mantan Komisaris PT Media Solitech Media Synergi Irwan Hermawan. Dia menyebut Edward Hutahaean telah menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp15 miliar.

"Saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp15 (miliar). Iya namanya Edward Hutahaean. Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus korupsi BTS Kominfo)," ujar Irwan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Edward diketahui mengaku berprofesi sebagai pengacara dan bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang saat itu tengah diselidiki oleh Kejagung.

Kemudian mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif juga menyebut Edward meminta uang sebesar 8 juta dolar AS dan mengancam merobohkan Gedung Kominfo dan Bakti menggunakan buldoser. Hal itu diungkap ketika bersaksi untuk terdakwa Galubang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali pada 27 September 2023.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga
Kejagung soal Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS: Kita Cermati
Kejagung soal Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS: Kita Cermati

Lalu, dalam kesaksian mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, awalnya Edward Hutahaean meminta uang sebesar 8 juta dolar AS. Namun setelah bertemu dengan Anang Achmad Latif, angka tersebut turun ke 5 juta dolar AS.

Bahkan, saat pertemuan antara keduanya, Edward pun meminta pembayaran di muka sebesar 2 juta dolar AS. Berdasarkan saran Galubang Menak, Irwan hanya memberikan 1 juta dolar AS, terlebih hanya ada uang tunai dengan jumlah tersebut.

Baca Juga
Ini Kata Dito Ariotedjo usai Bersaksi dalam Kasus BTS Kominfo
Ini Kata Dito Ariotedjo usai Bersaksi dalam Kasus BTS Kominfo

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya