Erick Thohir Ungkap Dugaan Korupsi Dana Pensiun di 4 BUMN, Ini Profilnya
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F10%2F03%2Ferick_thohir_dana_pensiun.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengungkapkan ada dugaan korupsi dana pensiun di 4 BUMN berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ke-4 BUMN yang dana pensiunnya bermasalah, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, dan PT Inhutani.
Erick mengungkapkan, atas penyelewengan dana pensiun di 4 BUMN itu, negara dirugikan hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Menteri BUMN, kemungkinan nilai kerugian negara akan bertambah setelah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, Selasa (3/10/2023), Erick Thohir secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi dana pensiun BUMN ke Kejagung.
"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp 300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ujar Erick saat konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (3/10/2023).
Berikut profil empat BUMN yang dana pensiunnya diduga sarat korupsi:
1. Angkasa Pura I
Angkasa Pura I merupakan operator bandara pelat merah milik negara. Fokus bisnis perusahaan ini menitikberatkan pada pelayanan kebandaraan di kawasan Indonesia Tengah dan Timur.
Mengutip laman website perseroan,
Angkasa Pura I mengelola 15 bandara di Indonesia Tengah dan Timur.
Ke-15 bandara tersebut diantaranya, Bandara I Gusti Ngurah Rai-Denpasar, Bandara Juanda-Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin-Makassar, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan-Balikpapan.
Selanjutya, Bandara Frans Kaisiepo-Biak, Bandara Sam Ratulangi-Manado, Bandara Syamsudin Noor-Banjarmasin, Bandara Jenderal Ahmad Yani-Semarang, Bandara Adisutjipto-Yogyakarta, dan Bandara Adi Soemarmo-Surakarta.
Kemudian, Bandara Internasional Lombok-Lombok Tengah, Bandara Pattimura-Ambon, Bandara El Tari-Kupang, Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo, Bandara Sentani-Jayapura.
Angkasa Pura I memiliki lima anak perusahaan, yaitu PT Angkasa Pura Logistik, PT Angkasa Pura Properti, PT Angkasa Pura Suport, PT Angkasa Pura Hotel, dan PT Angkasa Pura Retail.
2. ID FOOD
ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Holding BUMN Pangan dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT RNI (Persero).
Bisnis ID FOOD bergerak dalam bidang pertanian dan agroindustri, peternakan dan perikanan, serta perdagangan dan Logistik. Perusahaan beranggotakan lima perusahaan eks BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam.
Serta 11 anak perusahaan existing yang terdiri dari, PT Rajawali I, PT PG Rajawali II, PT PG Candi Baru, PT Perkebunan Mitra Ogan, PT Laras Astra Kartika, PT Mitra Kerinci, PT Rajawali Nusindo, PT GIEB Indonesia, PT Mitra Rajawali Banjaran, PT Rajawali Citramass, dan PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring.
3. PTPN III
Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III merupakan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil komoditi perkebunan.
Komoditi perkebunan yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.
Saat ini Perkebunan Nusantara telah memiliki Brand Nasional produk hilirisasi komoditi perkebunan dengan nama “Nusakita” disamping beberapa brand lain yang dimiliki oleh anak perusahaannya.
4. Inhutani
PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) adalah anak usaha Perum Perhutani. Tercatat, Perhutani sudah menggabungkan (merger) enam anak usaha ke dalam dua subholding.
Pertama, InhutaniI I, Inhutani II dan Inhutani III bergabung ke entitas Inhutani I. Sementara Inhutani IV dan Perhutani Anugerah digabung ke dalam entitas Inhutani V.
Penggabungan enam anak usaha ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2022 karena sudah mendapatkan pengesahan legal merger dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Merger besar-besaran dilakukan agar bisnis anak usaha lebih fokus.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar