Gugatan Syarat Capres Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Ngetes Ilmu Perkuliahan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F10%2F1697466020-1600x900.webp)
Surakarta, Beritasatu.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru Re A mengaku bangga setelah gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres atau pernah menjadi kepala daerah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perasaan saya gugatan diterima otomatis sebagai mahasiswa ya senang. Terlebih lagi itu itu gugatan dibuat untuk ngetes ilmu yang didapatkan di perkuliahan," ujarnya, Senin (16/10/2023).
Almas mengatakan gugatan tersebut merupakan usaha keras ia bersama teman-temannya serta kuasa hukumnya yang mengikuti semua tahapan di MK. Adapun yang mendasari ia mengajukan gugatan salah satunya berdasarkan dari pemikirannya melihat banyak orang-orang yang memiliki potensi menjadi pemimpin negara di Indonesia namun terhalang oleh aturan usia, yang mensyaratkan mereka harus berusia minimal 40 tahun.
“Jadi pokok gugatan adalah memberikan jalan alternatif selain usia 40 tahun tetapi sudah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah, baik gubernur atau bupati dan wali kota,” ujarnya.
Di sisi lain, Almas menegaskan jika gugatan yang ia ajukan tersebut tidak ada hubungannya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang memang menjadi terbantu dengan diterimanya gugatan yang ia layangkan.
“Saya tegaskan ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun. Ini murni dari niat saya sendiri tidak ada intervensi pihak manapun, jalan apa adanya,” tandasnya.
Putra dari pengacara yang juga koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman itu bahkan mengatakan jika ia sama sekali belum pernah bertemu langsung dengan Gibran. Ia hanya mengetahui sosoknya melalui media massa.
“Bertemu dengan Mas Gibran langsung saya juga belum pernah. Namun, kalau misal gugatan ini mau digunakan sebagai jalan Mas Gibran maju di Pilpres 2024 ya monggo. Kalau saya pribadi gugatan saya sudah selesai, karena sebenarnya dari gugatan ini saya ingin melihat politik Indonesia ke depannya nanti akan lebih dinamis dengan adanya putusan ini. Tidak hanya begitu-begitu saja,” ujarnya.
Saat ditanya apa yang mendasarinya memasukkan pasal alternatif pernah menjadi kepala daerah sebagai syarat capres dan cawapres, pemuda 23 tahun itu mengatakan hal tersebut berdasarkan diskusinya bersama kuasa hukumnya.
“Ya mengalir saja. Intinya bagaimana anak muda bisa menjadi pemimpin negara. Soal alternatif pernah menjadi kepala daerah biar ada jalan lain saja selain harus berusia 40 tahun,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar