Hakim Guntur Hamzah Absen di Sidang Putusan MK Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Hakim Guntur Hamzah Absen di Sidang Putusan MK Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres - inews

Share This

 

Hakim Guntur Hamzah Absen di Sidang Putusan MK Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

By irfan maulana
inews.id
October 23, 2023
Hakim konstitusi Guntur Hamzah absen dalam sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah absen dalam sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

JAKARTA, iNews.id - Hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak hadir atau absen dalam sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). Pantauan iNews.id, hanya ada 8 hakim konstitusi yang hadir.

Hal itu pun ditegaskan oleh Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan. Diketahui, kedelapan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

"Tanpa dihadiri oleh Guntur Hamzah," ujar Anwar Usman dalam sidang.

Diketahui, terdapat 5 putusan soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dibacakan MK hari ini. Berikut daftarnya.

1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages