Imigrasi Makassar Deportasi 4 WNA Nepal, Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis - inews

 

Imigrasi Makassar Deportasi 4 WNA Nepal, Berkeliaran saat Izin Tinggal Habis

By Abdoellah Nicolha
sulsel.inews.id
October 16, 2023
Rudenim Makassar saat mendeportasi 4 WNA Nepal.
Rudenim Makassar saat mendeportasi 4 WNA Nepal.

MAKASSAR, iNews.id – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal kedapatan berkeliaran dan berkeliling Indonesia saat izin tinggal habis. Mereka pun ditindak tegas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dengan mendeportasi ke negara asal, Senin (16/10/2023).

Keempat WNA Nepal tersebut masing-masing berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31). Mereka didetensi sejak tanggal 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 26 Juni 2023.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, para WNA ini melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

“Mereka datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 19 Maret 2023 memakai visa kunjungan dan memeroleh izin tinggal selama 60 hari diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali,” ujar Alimuddin, Senin (16/10/2023).

Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu oleh WNI.

“Mereka diamankan polisi Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023 karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia," katanya.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsSulsel di Google News

Proses deportasi terhadap keempat warga Nepal ini sempat ditangguhkan, karena status mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selama menjadi saksi, menjalani pemeriksaan polisi dan mengikuti proses hukum dengan ditempatkan di Rudenim Makassar.

Setelah proses hukum selesai, keempat WNA Nepal ini dideportasi dari Indonesia. Mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dengan dikawal enam petugas Rudenim Makassar, Senin (16/10/2023). Kemudiaon penerbangan dilanjutkan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan ke Kathmandu, Nepal.

“Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Makassar. Kami berharap agar WNA yang datang ke Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara kita,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsSulsel di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya