Jenderal Agus Subiyanto Ditunjuk Jadi Panglima meski Baru Jabat KSAD, DPR: Sah-sah Saja
JAKARTA, iNews.id - Jenderal Agus Subiyanto ditunjuk menjadi calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun akhir November 2023. Hal itu terlihat dari Surat Presiden (Surpres) yang diterima DPR terkait penunjukkan Jenderal Agus.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menilai tidak ada yang salah terkait penunjukkan itu meski Jenderal Agus baru saja dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Legislator PDIP itu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, syarat untuk menjadi calon Panglima TNI adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat Kepala Staf. Sementara itu Agus Subiyanto saat ini sudah menjadi KSAD.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi Kasad 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan, dua bulan, ya tidak dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Jadi sah-sah saja, boleh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR telah menerima Surpres terkait penunjukkan Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar