Jokowi Restui Prabowo Subianto Jadi Capres 2024 - CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jokowi Restui Prabowo Subianto Jadi Capres 2024 - CNN Indonesia

Share This

 

Jokowi Restui Prabowo Subianto Jadi Capres 2024

Jumat, 20 Okt 2023 19:44 WIB
Presiden Joko Widodo membalas surat dari Menhan Prabowo Subianto yang meminta persetujuan untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto direstui Presiden Jokowi menjadi bakal calon presiden Pilpres 2024 (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo merestui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi bakal calon presiden Pilpres 2024.

Restu Jokowi itu merespons surat dari Prabowo yang meminta persetujuan untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden.

"Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Jumat (20/10).

Ari mengatakan Jokowi juga sudah menyetujui permohonan cuti yang diajukan Prabowo. Ari mengatakan Prabowo mengajukan cuti tanpa menyebut tanggal.

"Namun, prinsipnya izin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan. Izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto telah menyatakan akan maju di Pilpres 2024. Ia punya modal dukungan dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB, dan Gelora.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022, pejabat menteri boleh ikut pilpres tanpa harus mengundurkan diri. Putusan itu mengubah ketentuan pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Pada aturan sebelumnya, pejabat negara harus mengundurkan diri saat hendak nyapres. Aturan itu dikecualikan untuk presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

MK menambah kategori yang masuk pengecualian.

"... termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusan yang dibacakan 31 Oktober 2022.

(dhf/bmw)


TOPIK TERKAIT
BACA JUGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here