Kasus Bocah Mati Batang Otak Pasca-Operasi Amandel Dilaporkan ke Polisi By BeritaSatu

 

Kasus Bocah Mati Batang Otak Pasca-Operasi Amandel Dilaporkan ke Polisi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
August 28, 2023
Kuasa hukum A, bocah yang didiagnosis mati batang otak, Cahaya Christmanto Anakampun.
Kuasa hukum A, bocah yang didiagnosis mati batang otak, Cahaya Christmanto Anakampun.

Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga A (7), bocah yang didiagnosis menderita mati batang otak seusai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Kuasa hukum A, Cahaya Christmanto Anakampun mengatakan, RS Kartika Husada diduga melakukan kasus malapraktik. Pihaknya pun melaporkan delapan orang, mulai dari dokter hingga petinggi RS Kartika.

"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malapraktik, baik itu kelalaian," ujar Chrismanto pada wartawan Senin (2/10/2023).

"Di laporan kami, ada sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak sampai dengan direktur RS tersebut," kata dia.

Christmanto menyebut, operasi dilakukan Selasa 19 September 2023 lalu. Korban A dan kakaknya J (10) menjalani operasi amandel di RS itu.

Korban A yang pertama dioperasi. Seusai operasi, A tidak sadarkan diri hingga kemudian didiagnosis mengalami kondisi mati batang otak. Kata Christmanto, A tak memiliki riwayat penyakit lain kecuali amandel.

"Saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yg dilakukan di sini," kata dia.

Laporan Christmanto teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya