Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo - iness

 

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

By Irfan Ma'ruf
inews.id
October 14, 2023
Kejagung tetapkan Sadikin Rusli tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo
Kejagung tetapkan Sadikin Rusli tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Sadikin kini ditahan Kejagung.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).

Sadikin ditetapkan tersangka karena diduga menjadi perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp40 miliar. Hal tersebut sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," ujar Ketut.

Penyidik juga telah menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Sadikin kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober-3 November 2023.

Tersangka dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022. Edward diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar.

Edward diketahui berprofesi sebagai pengacara dan mengaku bisa meredam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo yang tengah diselidiki Kejagung.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya