Ketua KPU: Pasangan Capres-Cawapres Belum Tentu Jadi Peserta Pilpres - Beritasatu

Ketua KPU: Pasangan Capres-Cawapres Belum Tentu Jadi Peserta Pilpres

Jumat, 27 Oktober 2023 | 20:40 WIB
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: JAS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, 27 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, 27 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Celvin M Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) saat ini belum tentu lolos sebagai peserta Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

Hasyim menyatakan, sejauh ini tahapan pendaftaran peserta Pilpres 2024 masih berlangsung. Dia pun sekaligus memperingatkan para pasangan calon (paslon) tak mencuri start sosialisasi dan kampanye.

"Untuk pemilihan presiden, tahapannya adalah masih pada masa pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi, sampai nanti penetapannya adalah 13 November 2023. Sehingga sekarang ini sebetulnya kalau untuk disosialisasikan, mereka ini kan belum resmi jadi peserta pemilu, jadi belum pasti sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Dalam kesempatan ini, Hasyim juga menjelaskan perbedaan sosialisasi dan kampanye. Dikatakannya, sosialisasi tidak ada ajakan untuk memilih.

Untuk Pilpres 2024 sendiri, sosialisasi boleh dilakukan ketika pasangan capres atau cawapres sudah ditetapkan sebagai peserta pada 13 November 2023.

BACA JUGA

Kemudian, capres dan cawapres yang telah ditetapkan mengikuti kontestasi bisa melangsungkan kampanye yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Jadi kami menyarankan untuk menyampaikan sosialisasi bakal calon pasangannya siapa, diusung oleh partai yang mana nanti, setelah atau sejak penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta Pilpres yaitu 13 November 2023," kata Hasyim.

Selain itu, dia juga meminta seluruh pasangan capres dan cawapres mendaftarkan tim kampanye ke KPU RI, apabila sudah ditetapkan resmi menjadi peserta Pilpres 2024.

BACA JUGA

"Siapa pun kelompok masyarakat yang menjadi tim kampanye, tim macam-macam itu, mestinya oleh bakal paslon didaftarkan ke KPU sebagai bagian dari tim kampanye, agar ada yang bertanggung jawab," tandas Hasyim.

Diketahui, tiga pasangan capres-cawapres, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mendaftarkan diri ke KPU.

Teranyar, ketiga pasangan capres-cawapres tersebut telah dinyatakan lolos tes kesehatan sehingga dapat melanjutkan tahapan selanjutnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya