KLHK Segel Lahan Perusahaan Sawit Singapura Terkait Karhutla Sumsel
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan perkebunan sawit asal Singapura PT Sampoerna Agro (PT SA) yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan pada Rabu (4/10).
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah memasang papan larangan kegiatan dan garis kuning PPLH.
Menurutnya, penyegelan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini merupakan upaya awal yang dilakukan untuk mencegah dampak kebakaran yang semakin meluas, yakni kualitas udara yang semakin memburuk dan perusakan lingkungan.
Pemantauan dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama Tim Pengawas Lingkungan Hidup.
"Kami menyegel lahan terbakar di lokasi PT SA seluas 586 ha. Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya," kata Rasio dalam keterangan tertulis.
"Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan," lanjutnya.
Dari data yang dimiliki KLHK, PT SA menguasai Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut mencapai 1.200 hektare. Artinya, hampir separuh dari HGU yang kini lahannya terbakar. Berdasarkan pantauan Tim Gakkum KLHK, hotspot mulai terlihat di lokasi HGU PT SA sejak akhir September 2023.
"Pada saat ini sedang dilakukan penyegelan terhadap 2 perusahaan yang terbakar di Kabupaten OKI. Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus, karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar dia.
Berdasarkan citra satelit, Rasio mengatakan di sekitar lokasi yang disegel juga terjadi kebakaran sekitar 1.030 ha.
Dia mengaku tengah mendalami penanggung jawab atau pemilik lahan ini. Sebab Gakkum KLHK tidak memiliki akses tersebut. Sementara PT SA mengatakan lahan itu bukan termasuk HGU mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN siapa pemegang HGU atau pemilik lahan terbakar tersebut. Data HGU penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab karhutla," jelasnya.
Rasio mengatakan KLHK juga menyegel lokasi perkebunan sawit milik PT Tempirai Palm Resources (PT TPR). Berdasarkan citra satelit, lahan PT TPR yang terbakar seluas ±648 ha.
"Ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilakukan terhadap karhutla di lokasi perusahaan," ujarnya.
PT Sampoerna Agro menanggapi penyegelan tersebut. Head of Investor Relations Sampoerna Agro Stefanus Darmagiri mengatakan areal perkebunan Sampoerna Agro yang disegel oleh KLHK hanya areal bekas terbakar di Estate Sepucuk, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
"Sedangkan areal Sampoerna Agro yang lainnya tidak terdampak," katanya dalam keterangan tertulis.
Pada hari yang sama, Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar di PT Bintang Harapan Palma (PT BHP) yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Berdasarkan citra satelit, luas lahan terbakar di PT BHP ±5.148 ha.
Kemudian Tim Pengawasan KLHK juga kembali menyegel PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) yang berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin karena masih terbakarnya lokasi tersebut.
"Luas area yang terbakar sekitar ±200 ha," ujarnya.
Rasio berujar, jika terbukti terjadi kesengajaan atau KLHK akan menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla.
"Perusahaan yang terbukti lalai atau dengan sengaja membakar hutan dan lahan, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah, sesuai pasal 108 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Rasio.
Sebelumnya, tim Gakkum KLHK sudah menyegel 11 lokasi perusahaan yang mengalami karhutla di Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut yakni PT KS seluas 25 hektare, PT BKI seluas 200 hektare, PT SAM 30 hektare, PT RAJ 1.000 hektare, PT WAJ 1.000 hektare, PT LSI 30 hektare, PTPN VII 86 hektare.
Kemudian, lahan lainnya di Desa Kedaton Kabupaten OKI 1.200 hektare, PT SAI 568 hektare, serta PT TPR dan PT BHP yang masih dalam perhitungan luasan terbakar.
Komentar
Posting Komentar