Pilihan

KontraS Sorot 27 Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan Setahun Terakhir By CNN Indonesia

 

KontraS Sorot 27 Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan Setahun Terakhir

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Ilustrasi. KontraS mencatat sepanjang Oktober 2022 hingga September 2023 terdapat 27 vonis hukuman mati. (Istockphoto/AVNphotolab)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti proses penghapusan hukuman mati yang masih menghadapi jalan terjal di Indonesia.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan meskipun Indonesia sudah mengeluarkan terobosan mengenai pembaruan kebijakan hukuman mati yang dihadirkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi hukuman itu masih ada.

Berdasarkan catatan KontraS, sepanjang Oktober 2022 hingga September 2023, masih terdapat 27 vonis hukuman mati. Laporan itu dikeluarkan KontraS hari ini, Selasa (10/10), bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati.

"Pada momentum ini, setidaknya kami menyoroti masih banyaknya vonis hukuman mati yang dijatuhkan. Kami menemukan setidaknya terdapat 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan," kata Dimas di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Dimas menyebut dari 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan itu, 18 vonis di antaranya merupakan tindak pidana narkotika, tujuh vonis tindak pidana pembunuhan berencana, dan dua vonis lainnya merupakan tindak kekerasan seksual.

KontraS juga menyoroti lembaga peradilan yang menjatuhkan hukuman mati itu. KontraS menemukan Pengadilan Negeri merupakan tingkatan lembaga peradilan yang kerap kali menjatuhkan vonis mati.

"Yakni dengan 20 vonis, diikuti tiga vonis dijatuhkan di Pengadilan Tinggi, dan empat vonis dijatuhkan di Mahkamah Agung," ujarnya.

Berdasarkan data tersebut, KontraS menilai pemerintah Indonesia masih pasif dalam menyikapi tren global yang secara jelas telah menunjukkan penurunan vonis hukuman mati.

KontraS, kata Dimas, menilai pemerintah juga gagal melihat permasalahan hukuman mati secara struktural dan tetap memilih penghukuman mati sebagai jalan pintas dalam penanganan kasus kejahatan.

Dia pun menilai perlu adanya upaya evaluasi secara menyeluruh terkait dengan efektifitas dan tepat sasarannya penjatuhan vonis hukuman mati yang saat ini masih kerap dijalankan.

"Kami pun menilai bahwa praktik hukuman mati yang saat ini dijalankan justru menjadi karpet merah negara untuk dapat melanggengkan praktik penyiksaan," ujarnya.

"Sebab, penyiksaan dapat hadir dari tidak diterapkannya prinsip fair trial secara utuh oleh penegak hukum," imbuhnya.

Dimas mengatakan KontraS mendesak pemerintah Indonesia berkomitmen untuk dapat menghapus segala bentuk praktik penghukuman kejam dan tidak manusiawi khususnya dalam wujud penghukuman mati.

"Adapun aspek penting lainnya yang harus diperhatikan yakni pemenuhan hak-hak terpidana mati baik fisik maupun psikologis," ujarnya

(yla/isn)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek