KPK Akan Dalami Asal-usul Rp 30 Miliar di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo By BeritaSatu

 

KPK Akan Dalami Asal-usul Rp 30 Miliar di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, digiring petugas KPK usai akan konpers penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, digiring petugas KPK usai akan konpers penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami asal-usul uang senilai Rp 30 miliar yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.

“Terkait dengan temuan Rp 30 miliar ya tentu nanti akan didalami, terutama misalnya dari mana asalnya sumber dana tersebut, dalam bentuk mata uang asing apalagi” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, disiarkan akun Youtube KPK, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Alex menilai, mustahil seorang pejabat negara maupun ASN memiliki penghasilan dengan mata uang asing. Hanya saja, dia mengakui terkadang pejabat maupun ASN masih memiliki sisa pecahan mata uang asing selepas menjalani dinas ke luar negeri.

“Kecuali misalnya sering bepergian dinas ke luar negeri, itu kadang masih ada sisa mata uang asing, tetapi jumlahnya tidak akan sebanyak itu. Ini nanti didalami penyidik,” ujar Alex.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga

Komentar