KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Jelang Talkshow di TV
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F10%2F1697114751-848x400.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023). SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritasatu.com, SYL dijemput paksa saat akan mengisi acara talkshow di sebuah stasiun televisi. Namun, SYL batal mengisi talkshow tersebut karena dijemput dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Sumber lainnya Beritasatu.com membenarkan kabar jemput paksa Syahrul Yasin Limpo.
"Betul," kata sumber tersebut.
SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB. Dengan pengawalan, Syahrul Yasin Limpo masuk ke Gedung Merah Putih.
Diberitakan, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Tak hanya SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono juga dijerat sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Syahrul memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh Syahrul bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, Syahrul telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar