KPK: SYL Ditangkap di Apartemen di Kebayoran Baru By BeritaSatu

 

KPK: SYL Ditangkap di Apartemen di Kebayoran Baru

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, Beritasatu.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023). SYL ditangkap di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Betul, hari ini tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan pada salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan. Kita tahu, masih ada dua tersangka yang kami belum melakukan penahanan," kata Ali Fikri.

"Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," tambah Ali Fikri.

Pantauan Beritasatu.com, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB. Dengan pengawalan, Syahrul Yasin Limpo masuk ke Gedung Merah Putih.

Dalam penjemputan paksa ini, SYL terlihat memakai kemeja putih dibalut jaket hitam. Wajahnya ditutupi masker dengan topi hitam. Tampak tangannya diborgol. SYL juga bungkam saat ditanya media.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritasatu.com, SYL dijemput paksa saat akan mengisi acara talkshow di sebuah stasiun televisi. Namun, SYL batal mengisi talkshow tersebut karena dijemput dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka ialah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Syahrul memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh Syahrul bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, Syahrul telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga

Komentar