KPK Sita Uang Rp 400 Juta Saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kementan
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1689426915-3644x2104.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai bukti.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung di rumah Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta. Dia dikabarkan ikut tersandung dalam kasus tersebut.
"Apa yang ditemukan dan diamankan dalam proses penggeledahan tersebut? Antara lain uang dalam bentuk uang tunai rupiah dan mata uang asing, kemudian bukti elektronik dan juga dokumen lainnya terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
"Mengenai jumlah uangnya sejauh ini sekitar Rp 400 juta yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini," imbuhnya.
Ali Fikri menyampaikan, KPK selanjutnya akan menganalisis bukti-bukti yang diamankan. Penyitaan juga akan dilakukan atas bukti-bukti dimaksud.
"Dilakukan analisis kemudian disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini," tutur Ali Fikri.
Diketahui, KPK memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementan. Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Syahrul Yasin Limpo ikut terseret.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar