KPK Sita Uang Rp30 Miliar dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

KPK Sita Uang Rp30 Miliar dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

KPK Sita Uang Rp30 Miliar dari Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

inews.id
October 2, 2023
KPK menyita total Rp30 miliar dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp30 miliar dari rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023). Uang itu terdiri atas mata uang asing dan rupiah.

"Setelah melakukan penggeledahan kemarin, ditemukan banyak bukti-bukti baik itu uang tunai rupiah maupun mata uang asing di rumah dinas menteri yang teman-teman sebagian mengetahui jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Selain uang, Ali juga menyebut KPK mengamankan sejumlah senjata api di rumdin SYL. Temuan senjata api tersebut kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Termasuk juga dugaan senjata api yang sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya," ucapnya.

Terkait penyidikan kasus tersebut, Ali menyebutkan KPK akan memanggil sejumlah saksi.

"Untuk dikonfirmasi dari temuan bukti-bukti pada saat penggeledahan maupun dokumen-dokumen yang pada saat proses penyelidikan tentu kami juga telah mendapatkan dan memperoleh data dan informasi terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/9/2023). Petugas KPK membawa mesin penghitung uang.

Selain itu KPK menemukan 12 senjata api dan sejumlah dokumen serta bukti elektronik. KPK juga kabarnya sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages