Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Gratifikasi Kementan KPK Pilihan

    KPK Usut Gratifikasi hingga Pencucian Uang di Kementan By BeritaSatu

    2 min read

     

    KPK Usut Gratifikasi hingga Pencucian Uang di Kementan

    By BeritaSatu.com
    beritasatu.com
    September 4, 2023
    Menteri Pertanian
    Menteri Pertanian

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui selain pemerasan, dugaan gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) turut diusut lebih lanjut. Penyidikan KPK masih terus berjalan untuk mengusut kasus tersebut.

    Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dikabarkan turut tersandung kasus tersebut. Namun demikian, belum ada pengumuman resmi dari KPK soal identitas pihak-pihak yang menjadi tersangka.

    "Informasi terakhir dari teman-teman penyidik, juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

    "Pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab (yaitu) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU," ungkapnya.

    Namun demikian, Ali Fikri belum membeberkan lebih detail soal konstruksi perkara korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK saat ini. Dia hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan kasus ini akan terus disampaikan ke publik.

    "Nanti kami update perkembangannya secara teknis lebih lanjut materi perkara dan sebagainya. Nanti sambil berjalan karena ini masih berproses," tutur Ali Fikri.

    Diketahui, di awal kasus ini KPK menyampaikan memakai pasal permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementan. Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Syahrul Yasin Limpo ikut terseret.

    "Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).

    "Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," imbuhnya.

    Komentar
    Additional JS