KPU Susun Draf Revisi PKPU Seusai Putusan MK, Peluang Gibran Cawapres Makin Besar By BeritaSatu

 

KPU Susun Draf Revisi PKPU Seusai Putusan MK, Peluang Gibran Cawapres Makin Besar

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Ketua Komisi Pemilihan Umum

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meninjau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang ditetapkan pada usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan MK ini membuka peluang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024. Pasalnya, meski belum memenuhi syarat umur 40 tahun, Gibran (36) yang berstatus sebagai Wali Kota Solo itu telah memenuhi syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah diumumkan tadi, KPU akan melakukan evaluasi terhadap isi putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

KPU berencana untuk melakukan penyesuaian terhadap norma-norma yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Selain itu, KPU juga akan menyusun rancangan perubahan atau revisi peraturan KPU untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah dan DPR.

"Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan segera mengajukannya kepada pemerintah dan DPR, khususnya kepada Komisi II DPR dalam waktu dekat," kata Hasyim.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta. Dalam permohonan tersebut, Almas meminta agar persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi paling sedikit 40 tahun atau dengan pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.

Putusan ini dinilai memuluskan langkah Gibran yang santer dikabarkan akan dipinang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya