KPU: Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

KPU: Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

KPU: Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

By Achmad Al Fiqri
inews.id
October 16, 2023
KPU menyatakan kepala daerah yang menjadi capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden sesuai UU Pemilu.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kepala daerah yang ingin menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wagub, bupati, wabup, walkot, wawalkot yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawapres harus meminta izin kepada Presiden," kata Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik membacakan klausul Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

"Ayat 4, surat permintaan izin gubernur, wagub, bupati, wabup, walkot, wawalkot sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres," ujarnya membacakan klausul Pasal 171 ayat (4) UU Pemilu.

Dia mengatakan, KPU patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengabulkan kepala daerah belum 40 bisa jadi capres dan cawapres.

Adapun gugatan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa UNS yakni, Almas Tsaqibbirru Re A. Atas dasar itu, KPU akan melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Idham Holik.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MK, Anwar Usman menyatakan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, Anwar pun memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Highlight-light.1df972d1
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages