LSI: 42,7 Persen Responden Tak Setuju Putusan MK soal Batasan Usia Minimal Capres-Cawapres By BeritaSatu

 

LSI: 42,7 Persen Responden Tak Setuju Putusan MK soal Batasan Usia Minimal Capres-Cawapres

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan bahwa sebagian masyarakat tidak setuju atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus uji materi syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi memang cukup terbelah suaranya. Banyak yang bereaksi negatif, banyak juga yang bereaksi positif," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, melalui konferensi pers virtual, Minggu (22/10/2023).

Djayadi mengatakan, LSI melakukan survei terhadap 1.229 responden melalui telepon pada 16-18 Oktober 2023, atau seusai putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Responden yang dipilih ialah mereka yang telah memiliki hak pilih, dengan penentuan sampel menggunakan metode random digit dialing (RDD). Tingkat toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Kemudian diketahui, hanya 37,2% yang mengetahui dan mengikuti putusan MK tersebut. Setelah dijelaskan kepada yang belum mengetahui perbandingan responden yang setuju dengan yang tidak setuju itu hampir berimbang.

"Kita tanyakan baik yang tahu atau tidak tahu dengan keputusan tersebut, apakah masyarakat setuju atau tidak setuju dengan keputusan MK, secara umum, 46% setuju, yang tidak atau kurang setuju itu 39,3%. Jadi ini cukup terbelah," jelas Djayadi.

Sementara di kalangan masyarakat yang tahu mengenai putusan MK tersebut, juga tipis hasilnya, yakni sebanyak 48,3% orang setuju dan 42,7% orang tidak setuju dengan putusan tersebut.

Djayadi menjelaskan, setuju atau tidak setuju responden terhadap putusan MK juga memengaruhi pilihan calon presiden yang akan dipilih tahun depan. Menurut dia, semakin masyarakat yang tidak setuju dengan putusan MK, maka semakin banyak suara diraih pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Di kalangan yang setuju dengan keputusan MK, dukungan terhadap Prabowo berada di angka 41%, lalu Ganjar di angka 33,8%, sedangkan Anies di angka 16%. Sedangkan survei di kalangan yang tidak setuju dengan putusan MK, 37% mendukung Prabowo, 27,6% mendukung Ganjar, justru yang mendukung Anies menjadi 23,9%.

"Artinya ketidaksetujuan terhadap MK, menurunkan dukungan terhadap Prabowo maupun Ganjar. Di sisi lain dukungan untuk Anies meningkat. Dilihat lebih jauh, masyarakat yang tahu lebih banyak, angka ketidaksetujuannya akan berubah. Makin banyak yang tidak setuju, dampaknya bisa lebih positif ke Anies, tetapi negatif ke Ganjar dan Prabowo," jelas dia.

"Yang bisa memperoleh keuntungan dari keputusan MK secara elektoral potensi di sini adalah Anies Baswedan," imbuh dia.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya