Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Cawapres Salah: Saya Tidak Suka By CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Cawapres Salah: Saya Tidak Suka By CNN Indonesia

Share This

 

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK soal Cawapres Salah: Saya Tidak Suka

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Mahfud MD dan Ganjar buka suara soal putusan MK terkait usia cawapres. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak suka dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pendaftaran capres-cawapres. Bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu mengatakan putusan MK itu salah secara fundamental.

"Saya tidak suka karena sebelumnya saya sudah bilang itu tidak benar. Iya salah, secara fundamental," kata Mahfud dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan YouTube Mata Najwa, Kamis (19/10).

Eks Ketua MK ini menjelaskan MK adalah lembaga negative legislator, sehingga secara teoritis tidak boleh memutus perkara itu.

Namun, begitu telah ada diputuskan, ia menyebut juga ada dalil yang menyatakan putusan MK final dan mengikat.

"Secara teoritis tidak boleh memutus itu, karena MK itu negative legislator. Tapi begitu itu diputus, ada juga dalilnya. Bahwa setiap putusan MK anda suka atau tidak suka, itu mengikat, final. Kan itu sudah," katanya.

Meski dinilai salah, ia mengatakan hakim MK tidak bisa dipidana karena putusannya. Mahfud mengatakan hakim hanya bisa dilaporkan ke Dewan Etik.

"Itu bukan tindak pidana loh, bukan lalu ditangkap-tangkap gitu. Memutus itu bukan tindak pidana. Ya Dewan Etik, kan sudah ada," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung soal asas nemo judex in causa sua. Sejumlah pihak sebelumnya mempersoalkan putusan MK lantaran Ketua MK, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.

Sementara Putra Jokowi, Gibran Rakabuming, dinilai menjadi pihak yang berpeluang maju di Pilpres 2024 imbas putusan MK itu.

"Itu ada dalilnya, tidak boleh orang ada hubungan keluarga itu mengadili. Dalilnya itu nemo judex in causa, tidak boleh orang mengadili hal-hal yang ada kaitan kekeluargaan, kaitan dengan kepentingan diri sendiri. Tidak boleh," katanya.

Ganjar buka suara

Di acara yang sama, bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengklaim tak terpengaruh dengan putusan MK tersebut.

"Saya enggak ada pengaruh apa-apa. Sama sekali. Kita sudah percaya dari awal siapapun aktor tertentu yang nanti akan menjadi pejabat tertentu buat saya silahkan. Itu hak," kata Ganjar.

Meski begitu, Ganjar mengatakan masyarakat menyaksikan bahwa terjadi kekeliruan yang dilakukan MK dalam mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres.

"Enggak ada banding enggak ada kasasi ya sudah. Suka tidak suka. Nah sekarang apa yang terjadi. Yang terjadi sekarang proses oh menurut kami atau masyarakat yang menilai tidak benar, keliru lho. Maka prosesnya apa, tindakan etik," ujarnya.

Ganjar menegaskan dirinya tak terganggu dengan putusan MK tersebut. Ia pun berharap kontestasi politik nasional tahun depan dapat berjalan sehat.

"Jadi sebenarnya saya terganggu enggak? Maaf kami sama sekali tidak terganggu," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Berdasarkan putusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, berpeluang maju dalam Pilpres 2024. Gibran disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages