Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Cawapres Featured Mahkamah Konstitusi Pilihan

    Massa Aksi Sujud Usai MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres By CNN Indonesia

    2 min read

    Massa Aksi Sujud Usai MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres

    By CNN Indonesia
    cnnindonesia.com
    Massa Aksi di Patung Kuda Jakarta Sujud Usai MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres. CNN Indonesia/Yogi Anugrah
    Jakarta, CNN Indonesia --

    Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melakukan sujud di Patung Kuda, Jakarta Pusat, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres, Senin (16/10).

    Pantauan CNNIndonesia.com, awalnya kelompok massa itu membaca al-fatihah bersama-sama, setelahnya mereka langsung sujud dengan beralaskan spanduk dan poster yang dibawa.

    "Bahwasanya kita hadir di sini dari pagi kita tidak sia-sia. Kita ucapkan Alhamdulillah," kata salah seorang orator dari mobil komando.

    Mereka lalu berteriak dan tepuk tangan. Setelah itu, massa langsung membubarkan diri.

    MK sebelumnya mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

    Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

    Komentar
    Additional JS