Massa Aksi Sujud Usai MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres By CNN Indonesia
Massa Aksi Sujud Usai MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fvisual%2F2023%2F10%2F16%2Fmassa-aksi-di-patung-kuda-sujud-usai-mk-terima-syarat-kepala-daerah-jadi-cawapres_169.png%3Fw%3D400%26q%3D90)
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melakukan sujud di Patung Kuda, Jakarta Pusat, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres, Senin (16/10).
Pantauan CNNIndonesia.com, awalnya kelompok massa itu membaca al-fatihah bersama-sama, setelahnya mereka langsung sujud dengan beralaskan spanduk dan poster yang dibawa.
"Bahwasanya kita hadir di sini dari pagi kita tidak sia-sia. Kita ucapkan Alhamdulillah," kata salah seorang orator dari mobil komando.
Mereka lalu berteriak dan tepuk tangan. Setelah itu, massa langsung membubarkan diri.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F10%2F16%2Fdemo-tolak-batas-usia-capres-di-makassar-massa-bakar-becak-motor_169.jpeg)
MK sebelumnya mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.