MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Ganjar: Terima Saja By BeritaSatu
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Ganjar: Terima Saja
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F10%2F1698064217-4032x3024.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara uji materi soal ketentuan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian maka calon presiden (capres) Prabowo Subianto (72) bisa maju di Pilpres 2024.
Menanggapi hal ini, capres Ganjar Pranowo mengatakan bahwa keputusan MK harus dihormati.
“Semua putusan MK harus kita hormati, tidak ada lembaga banding. Final tanpa banding. Terima aja,” kata Ganjar kepada awak media, pada Senin (23/10/2023).
Sementara itu, pasangan Ganjar pada pemilu 2024 mendatang, Mahfud MD mengatakan bahwa Prabowo dan Gibran dipersilakan untuk mendaftar.
“Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar karena menurut putusan MK boleh 70 tahun, dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK,” kata Mahfud MD.
Mahfud melanjutkan bahwa putusan MK soal batas umur maksimal dan minimal capres cawapres ini mengikat keduanya.
“Nah soal itu tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain,” ujar Mahfud.
Sebelumnya MK telah menolak perkara uji materi soal ketentuan batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. MK juga menolak permintaan pemohon agar capres dan cawapres tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.