OJK Masukkan 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus, 4 Dapen BUMN By BeritaSatu

OJK Masukkan 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus, 4 Dapen BUMN

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
October 10, 2023
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK.

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada 12 perusahaan dana pensiun (dapen) yang saat ini berada dalam status pengawasan khusus, baik dari dapen pelat merah maupun non-BUMN. Masalah utama yang dihadapi oleh dapen ini adalah pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar, mengakibatkan piutang iuran yang meningkat. Dari 12 dapen, sebanyak empat dapen adalah BUMN, yakni Inhutani, PTPN, Angkasa Pura I, dan Dapen RNI atau ID Food.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dapen yang belum mencapai tingkat pendanaan level I akan diberi waktu 3 tahun atau 36 bulan untuk melunasi defisit solvabilitas, dan 15 tahun untuk melunasi defisit lainnya berdasarkan perhitungan aktuaria.

"OJK telah meminta rencana perbaikan pendanaan dari masing-masing dana pensiun pemberi kerja (DPPK), termasuk skema pelunasan piutang iuran, efisiensi biaya operasional, serta evaluasi asumsi-asumsi dalam laporan aktuaria," kata Ogi di Jakarta, dikutip Investor Daily,

Langkah-langkah penyelesaian yang diambil OJK adalah melibatkan koordinasi dengan Kementerian BUMN, pemberian sanksi administrasi kepada pemberi kerja yang tidak tepat waktu membayar iuran, serta evaluasi portofolio investasi dan peningkatan kinerja investasi dana pensiun.

OJK juga menyarankan kepada dapen bermasalah untuk melakukan konversi dari dana pensiun manfaat pasti menjadi dana pensiun iuran pasti, dengan persetujuan dari peserta. Beberapa dapen telah menjalankan konversi ke iuran pasti tahun lalu.

Ogi mengatakan OJK mendukung proses pengusutan hukum dana pensiun BUMN yang bermasalah oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, empat dari 12 dapen yang mengalami masalah adalah dapen BUMN.

Adapun empat dapen BUMN yang mengalami masalah, yaitu Inhutani, PTPN, Angkasa Pura I, dan Dapen RNI atau ID Food, mengalami kerugian negara sebesar Rp 300 miliar menurut hasil audit dengan tujuan tertentu.

Dapen Inhutani telah dibubarkan pada 2021 dan saat ini dalam proses penyelesaian likuidasi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait dugaan kerugian pengelolaan dana pensiun yang dikelola oleh BUMN. Kejaksaan Agung berjanji untuk menyelidiki masalah tersebut, yang diperkirakan akan melampaui Rp 300 miliar berdasarkan perhitungan awal.

Baca Juga

Komentar