PDIP Larang Simpatisan, Kader, dan Pendukung Ganjar Gelar Demo di MK By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PDIP Larang Simpatisan, Kader, dan Pendukung Ganjar Gelar Demo di MK By BeritaSatu

Share This

 

PDIP Larang Simpatisan, Kader, dan Pendukung Ganjar Gelar Demo di MK

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 25, 2023
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Beritasatu.com - PDIP melarang seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk menggelar demonstrasi terkait uji materi batas usia capres dan cawapres yang putusannya dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto larangan demonstrasi tersebut sangat penting karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah baik akan terbukti dan buruk akan tampak dengan sendirinya. Selain itu, kata Hasto, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.

"Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain didemo. Cermati saja keputusannya yang sudah diambil," kata Hasto dalam keterangan kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

"Sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadaikan bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik. Selanjutnya lembaga tersebut bisa kehilangan legitimasinya, dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi," tandas Hasto menambahkan.

Hasto mengatakan PDIP meyakini para hakim MK akan menjaga integritasnya dan tidak akan menambahkan materi muatan yang baru terkait ketentuan syarat usia capres dan cawapres. Hal in mengingat fungsi legislasi merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah.

“Konstitusi itu juga punya roh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karmapala politik sekiranya dilanggar. Jadi daripada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," kata Hasto.

Dikatakan, PDIP mencermati pengerahan ribuan personel gabungan dari Polri dan TNI untuk mengamankan sidang putusan uji materi batas capres dan cawapres ini. Menurutnya, pengamanan ketat itu tidak diperlukan apabila konstitusi benar-benar ditegakkan.

"Tidak ada vested of interest serta sikap kenegarawanan dikedepankan," ujar Hasto.

Diketahui, MK akan memutus tujuh perkara permohonan uji materi batas usia capres-cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023) di ruang sidang MK, Gedung MK, Jakarta Pusat. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Solidaritas Indonesia, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Partai Garuda (Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana). Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon lima kepala daerah, yaitu Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2026).

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages