Pembebasan Lahan Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Warga Minta Rp 9 Juta Per Meter
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F10%2F1697536472-4000x2250.webp)
Kediri, Beritasatu.com - Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung di wilayah RT 36 RW 12 Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, masih terkendala masalah harga ganti rugi tanah. Sejumlah warga mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap harga yang ditawarkan dengan cara menampilkan poster di depan rumah masing-masing.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, ada puluhan rumah yang melayakkan protes ini. Di poster yang terpadang tertulis, "Kami warga RT 36/RW 12 setuju mendukung proyek tol dengan harga yang adil dan layak. Menolak ganti rugi yang rendah".
Warga di sekitar area proyek tol berharap agar harga ganti rugi tanah sesuai dengan harga pasar, yaitu sekitar Rp 9 juta per meter. Sementara itu, tim penilai menawarkan Rp 5,2 juta per meter.
"Tim appraisal memberikan harga Rp 5,2 juta per meter, lebih murah dibandingkan harga jual tanah di wilayah ini yang sekarang Rp 9 juta per meter," kata warga RT 36 RW 12 Kelurahan Mojoroto bernama Saifuddin (45), Selasa (17/10/2023).
Saifuddin menyebut, pemasang poster sebagai cara warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap penawaran harga ganti rugi dari tim penilai proyek tol Kediri-Tulungagung.
"Kami berharap mereka mendengarkan suara kami. Mereka seharusnya memberikan harga yang lebih adil kepada warga yang terdampak," ujar Saifuddin.
Pendapat serupa disampaikan Umi Lukluil Maknunah (42), warga lain di wilayah yang sama. Dia menganggap bahwa lokasinya yang berada di jalur nasional, yakni jalan Suparjan Mangun Wijaya, seharusnya mempengaruhi penawaran harga ganti rugi yang lebih tinggi. Menurutnya, harga yang ditawarkan tidak adil jika dibandingkan dengan warga di Kelurahan Semampir yang hanya berada di jalan provinsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Kediri, Tutur Pamuji Purbosayekti enggan memberikan komentar mengenai protes warga. Menurutnya, penawaran harga ganti rugi adalah urusan langsung antara warga terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP telah menentukan perkiraan harga untuk 126 bidang tanah warga yang terdampak di Kelurahan Mojoroto.
Namun, Tutur menekankan bahwa hasil penilaian bisa bervariasi tergantung pada zona dan lokasi tanah. Properti di pinggir jalan tentu akan memiliki penilaian yang berbeda dengan yang berada di dalam gang. Akses ke jalan juga mempengaruhi penilaian, sehingga harga ganti rugi bisa berbeda untuk setiap bidang tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar